Kapolresta juga mengatakan, pihaknya berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangam dari 38 orang yang diamankan sebagai tindak lanjut penyidikan.” Pertama untuk proses Yustisinya akan mengacu pada Perda Provinsi No 2 tahun 2020. Mereka akan dikenai denda. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait undang-undang karantina oasal 96, ancaman pidana satu tahun,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menambahkan, saat ini, pihaknya juga langsung menindak sesuai dengan peraturan Protokol Kesehatan sesuai Perwali maupun peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 tersebut, Yakni dengan pencabutan SLO dan Denda.
“Yang jelas dua Gedung ini sudah pernah mengajukan SLO dan setalah di survey oleh tim verifikator dan audah sesuai dengan protokol kesehatan. Namun di tengah perjalanan ada kelonggaran dan kita cabut SLO nya,” tegasnya.
Dalam wisuda tersebut, ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh panitua maupum pengelola gedung. Diantaranya, tidak adanya izin langsung darI Satgas Covid-19. Selain itu juga melebihi kapasitas yang menyebabkaan kerumunan karena tidak dilakukan jaga jarak.
Sehingga, dilakuian pencabutan SLO dikarenakan adanya pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh dua Gedung tersebut dan akan memangil management untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai info kalau di Ayolah tadi ada 400 lebih orang yang ikut acara terebut, sedangkan kapasitas 50 pesen seharusnya 150 sampai 200 itu sudah maksimal. Kalau di Astoria tadi ada 500 lebih kalau secara aturan harus lima puluh persen, seharusnya 200 sampai 300 namun kalau ini ini lebih dari 3 kali lipat, “tandasnya.(tim/say)