Terancam Pidana 1 Tahun, Buntut Kerumunan Dua Wisuda SMA di Mojokerto, Gedung pun Disegel

Imbas pembubaran dua acara kelulusan wisuda SMA di dua gedung yang ada di Kota Mojokerto akhirnya menjadi masalah panjang. Tim Satgas Covid-19 akhirnya mencabut izin kelayakan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) dua gedung tersebut, bahkan disegel.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, dua gedung yang dicabut SLOnya pada Rabu (19/05/2021) tersebut adalah Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan Gedung pertemuan Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Selain mencabut SLO, petugas juga mengamankan puluhan panitia yang bertanggungjawab juga pengelola Gedung atas terselenggaranya dua acara tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut dan berpotensi pidana.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kegiatan wisuda tersebut tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga bakal menindak lanjuti dengan mengacu pada UU karantina.

“Jadi memang tidak ada ijin, kalaupun ada yang minta ijin tentunya secara prokes kita akan lakukan intervensi bagaimana cara melaksnakan kegiatan tersebut untuk meyikapinya,” bebernya.

Kapolresta juga menegaskan, dalam kasus ini ada dua hal yang akan ditindak lanjuti, yakni pelanggaran protokol kesehatan dan tindak pidana terkait UU Karantina drngan ancaman hukuman 1 tahun.

Berita Lanjutan : Sebanyak 38 orang diperiksa, Ini Kesalahan Fatal Dua Widuda yang DIBUBARKAN Satgas Covid-19 Kota Mojokerto..

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :