Tewaskan Anak Ojol, Wanita di Jogja Ini Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya anak pengemudi ojek online bernama Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, akhirnya terungkap, Korban tewas setelah menyantap sate beracun yang dikirim oleh seorang wanita.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Sate tersebut awalnya dikirim pelaku melalui ayah korban bernama Bandiman untuk seseorang bernama Tomy di daerah Bantul namun, saat itu penerima menolak kiriman tersebut karena tidak mengenal identitas pengirimnya.

Sate tersebut kemudian diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang.setelah disantap bersama keluarganya, anak dan istri Bandian lalu merasa mual dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sang istri berhasil ditolong, sedangkan anaknya tewas akibat makan sate tersebut.

Pelaku yang diketahui bernama Nani Apriliani Nurjaman (25) atau NA alias Tika, beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat itu mengaku motifnya karena sakit hati.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata targetnya, yakni Tomy menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar bahwa target kiriman, yakni T, merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

“Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target Tomy sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri,” kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5)

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan anak ojek online Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4).

Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :