Ingin Berwisata Selama Libur Lebaran, Begini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Kendati demikian selama masa tersebut, kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan karena akan menggerakkan ekonomi negara.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak dilarangnya kegiatan wisata selama masa larangan mudik Lebaran bertujuan untuk menggerakkan perekonomian negara.

“Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis,” kata Muhadjir, Jumat (2/4/2021).

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika hendak berwisata selama masa larangan mudik Lebaran.

Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.

1. Wilayah domisili dan aglomerasi
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, selama 6-17 Mei 2021 masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

“Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing,” kata Wiku, Kamis (29/4).

Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Oleh karenanya, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.

“Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” ujar Wiku.

Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

2. Disiplin protokol kesehatan

Meski kegiatan wisata tak dilarang, Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang hendak berwisata disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Masyarakat diingatkan untuk patuh menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung,” kata Wiku.

3. Tes Covid-19 hingga vaksin
Dengan diizinkannya kegiatan wisata selama masa larangan mudik, sejumlah daerah membuat aturan sendiri.

Misalnya, bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.

“Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (21/4)

Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.

Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri.

“Kami pakai swab test secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik,” kata dia.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :