Awas, Mobil Pribadi Jadi Travel Siap-siap Kena Denda Rp 500.000

Polda Metro Jaya sudah mengantisipasi dan melakukan penyekatan di sejumlah lokasi yang yang biasa menjadi jalur alternatif bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, dipastikan tidak akan ada pemudik yang lolos dari pantauan petugas untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau wilayah Jakarta-Depok-Bekasi-Tangerang selama 6-17 Mei 2021.

“Titik penyekatan terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (19/4).

Pada kesempatan sama, Sambodo mengatakan bahwa selama periode terkait mobil pribadi yang nekat digunakan untuk mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi hukum.

Sebab, kendaraan tersebut digolongkang menjadi travel gelap atau tidak memiliki izin. Adapun sanksinya, berupa denda sampai Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

“Ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobil atau motor itu juga akan disita hingga Lebaran selesai,” lanjutnya.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” ujar Sambodo.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini selama 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :