KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Mojokerto terkait Kasus MKP

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) hingga kini masih belum tuntas. Rencananya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua pejabat Kabupaten Mojokerto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MKP.

Kedua pejabat tersebut yakni, Mokh Riduwan, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupatn Mojokerto dan juga mantan Camat Ngoro tahun 2011 sampai 2014.

Dan Rinaldi Rizal Sabirin, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. “Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari suara.com, Senin (19/4/2021).

Kata Ali Fikri, pihaknya belum dapat menyampaikan apa yang akan ditanyakan terhadap dua saksi tersebut, tapi yang jelas terkait TPPU tersangka Kamal Pasa.

Saksi ini rencana akan diperiksa di Polres Mojokerto, Jalan Bhayangkara No.25 Kota Mojokerto.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan MKP sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni Gratifikasi Perizinan dan Fee Proyek Jalan. Kemudian ditambah lagi dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar. MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(tim/say)

Sumber : Suara.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :