Kabar Bagus, Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat HP Loh, Ini Caranya

Seiring dengan kemajuan teknologi dan pemangkasan birokrasi. Korlantas Polri segera meluncurkan aplikasi khusus untuk memudahkan perpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, dengan aplikasi ini pemohon perpanjangan SIM tidak perlu datang ke Satpas SIM, karena bisa memperpanjang SIM lewat Handphone (HP).

Brigjen Pol Yusuf, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri mengatakan, aplikasi perpanjangan SIM ini dijadwalkan akan launching pada 12 April 2021.

Pemohon perpanjangan SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store. Selanjutnya, pemohon dapat memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” ungkapnya. seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu 3 April 2021.

Yusuf juga mengatakan, setelah itu, pemohon juga harus verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda. Kemudian, petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Berita Lanjutan : SIM Bisa Dikirim, Bila Tidak Lolos Uang Kembali

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :