Pembelajaran Tatap Muka Mahasiswa Diperbolehkan Juli 2021 Asal Penuhi Syarat Ini

Perguruan tinggi atau kampus akan diizinkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada bulan Juli 2021 dengan syarat mahasiswa dan dosen mendapat vaksinasi Covid-19.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan perguruan tinggi atau kampus akan diizinkan buka pada bulan Juli 2021 setelah mahasiswa dan dosen mendapat vaksinasi Covid-19.

Pihaknya juga mengatakan, vaksinasi corona untuk mahasiswa dan dosen akan berlangsung pada Maret sampai Juni mendatang.

Namun, ia menjelaskan keputusan untuk kembali membuka kampus dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bergantung pada keputusan masing-masing perguruan tinggi.

“Ya benar (kampus diizinkan buka pada bulan Juli), dengan menerapkan Protokol 5 M, diizinkan Satgas, dan menerapkan SKB (Surat Keputusan Bersama) PTM,” kata Paris melalui pesan singkat, Sabtu (6/3).

Diketahui, saat ini tengah disiapkan surat keputusan bersama (SKB) antar menteri terkait vaksinasi untuk mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan pegawai kementerian terkait.

Bila sudah mendapat vaksinasi, ia berharap rektor dari universitas menyiapkan peraturan turunan PTM berdasarkan konsultasi dan persetujuan Gugus Tugas Covid di kapasitas masing-masing. Salah satunya PTM dengan kapasitas 25-50 persen

Diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung sejak awal 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang Indonesia pertama yang mendapat vaksin, bersama sejumlah pesohor seperti Raffi Ahmad.

Vaksinasi dilanjutkan untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah yang tergolong sebagai kelompok rentan tertular. Kemudian dilanjutkan dengan vaksinasi lansia, awak media, dan atlet.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengucurkan dana Rp3,67 triliun untuk mengimpor vaksin corona. Total impor vaksin yang berhasil didatangkan dengan anggaran itu mencapai 30,5 juta dosis.

Ia menambahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan Rp642,18 miliar untuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) vaksin covid-19. Dana tersebut digelontorkan pada periode 8 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :