Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Nasib 3 Anak Ardi Tak Bisa Berobat, Ini Penjelasan BCA

“Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal,” ungkapnya.

Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya tersenut, kini Ardi menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Hera F Haryn,Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya, seperto dikutip dari Kompas.com.

Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.

Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011. “Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya

Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar. “Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber :

https://regional.kompas.com/read/2021/02/28/060740678/nasib-ardi-yang-dipenjara-karena-pakai-uang-salah-transfer-bca-tiga-anaknya?page=all#page2

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :