Sengketa tanah kerap terjadi di negara ini, apalagi tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat yang kita pegang masih atas nama orang lain. Sehingga, solusinya setiap tanah harus disertikatkan atas nama kita sendiri.
Nah, peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada. Dan bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, mengurusnya secara mandiri. Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT. Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?
Sebelumnya, perlu diketahui prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Tahap Pertama :
Pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Selanjutnya, kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Lanjutan berita >>> Ini Berkas yang Harus Disiapkan Penjual dan Pembeli serta Biayanya….