Nekat Aborsi di Mojokerto, Sepasang Kekasih Dotangkap Polisi, ini Kronologinya

Sepasang kekasih yang masih ABG di Mojokerto ditangkap polisi. Lantaran, nekat melakukan aborsi kandungannya dan janinnya dikubur di halaman rumah.

Informasi yang dihimpun suaramerahputihcom, sepasang sejoli tersebut adalah SG, (18), wanita asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan DF 18, pria asal Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Keduanya mengaku nekat melakukan aborsi sendiri tanpa pertolongan petugas medis, dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Kasus ini, terungkap saat Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan rasia rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam. Saat itu, petugas mendapati sebuah foto janin bayi dalam HP seorang laki-laki yang terjaring razia, yakni DF.

AKP Rohmawati Lailah, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, ketika pelaku diintrogasi, dia mengakui kalau telah melakukan aborsi. “Pelaku langsung kita amankan,” ungkapnya, Jum’at (12/02/2021)

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil meringkus perempuan yang diduga telah mengaborsi pada Sabtu (6/2) pagi di rumahnya. “Dari hasil penyelidikan, ternyata HP yang dibawa oleh DF itu milik ceweknya. Mereka bertukar HP,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap wanita berinisial SG, diketahui bahwa aborsi tersebut dilakukan pada Minggu (17/1/2021) malam di rumah DF secara manual dengan bantuan obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

”Satu hari itu langsung kontraksi dan mereka sepakat nanti akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki. Setelah lahir, pelaku laki-laki langsung menguburkan janin tersebut,” tambahnya.

Dari hari olah TKP hingga rekontruksi pada Selasa (9/2/2021), diketahui bahwa janin bayi tersebut dikubur di samping rumah SG. “Saat itu juga rumahnya kami pasang garis polisi. Janin itu dikubur di lahan milik Pakde-nya,” tambahnya.

Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :