Tahanan Tewas Pasca 2 Hari Ditangkap, Polresta Didesak Tanggung Jawab

Ilustrasi

Jakarta– Kematian Herman masih diselimuti misteri, Herman ditangkap polisi pada 2 Desember 2020 lalu atas dugaan pencurian handphone, Herman kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, namun naasnya Herman tewas 2 hari pasca ditahan di Polresta Balikpapan.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, Polresta Balikpapan harus bertanggung jawab atas kematian Herman (39) pada Desember 2020. Herman tewas dua hari setelah ditangkap dan ditahan di Polresta Balikpapan.

“Faktanya almarhum ditangkap dan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa, maka Polresta Balikpapan harus bertanggung jawab terhadap keselamatannya,” kata Juru Bicara Kompolnas Poengki Indarti, Senin (8/2).

Poengki mendorong agar jenazah Herman diautopsi. Menurutnya, autopsi jenazah korban akan membantu mencari tahu penyebab kematian Herman yang baru sehari ditahan Polresta Balikpapan.

“Dengan adanya autopsi akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain,” ujarnya.

Menurut Poengki, kepolisian harus membuka setiap data dan informasi terkait penyebab kematian Herman kepada keluarg. ia meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan segera mengungkap dugaan pelanggaran oleh anggota polisi tersebut.

Selain dugaan penganiayaan, kata Poengki, Propam juga perlu mendalami terkait kelengkapan surat-surat dari anggota yang bertugas saat menangkap Herman, pasalnya, keluhan keluarga korban terkait proses penangkapan mengindikasikan pelanggaran mekanisme sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau benar keluhan Keluarga korban bahwa almarhum Herman dibawa orang-orang berpakaian preman tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, serta ternyata diketahui almarhum berada di Polresta Balikpapan, maka perlu diperiksa apakah benar almarhum dibawa begitu saja tanpa surat perintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poengki mendorong Polri melengkapi anggotanya dengan peralatan tambahan untuk memonitor setiap perbuatan saat melakukan penangkapan. Misalnya, setiap petugas dilengkapi dengan kamera tubuh (body camera), sehingga pergerakannya dapat diawasi agar tidak melanggar HAM.

Kemudian, kata Poengki, fasilitas-fasilitas kamera pemantau (CCTV) di ruang interogasi perlu dimaksimalkan untuk merekam setiap pemeriksaan yang berlangsung.

Penting sekali bagi penyidik yang bertugas melakukan penangkapan melaksanakan prosedur penangkapan sesuai dengan KUHAP serta melaksanakan aturan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM,” katanya.

Poengki mengatakan setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan selama penyidikan dapat diberi sanksi tegas sesuai kesalahannya. Menurutnya, proses hukum kepada para aparat yang bersalah tak berhenti pada pelanggaran etik, namun juga harus dikenakan sanksi pidana.

“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera dan tidak akan lagi mereproduksi kekerasan. Selain itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : CNN Indonesia (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :