Sungguh Keji, Ayah Tiri Perkosa Anaknya Yang Masih 14 Tahun Hingga Hamil

Ilustrasi Pencabulan

Mahkamah Syari’ah Aceh memberikan hukukaman 160 bulan, pada tersangka dengan inisial AR (70) ,
karena terbukti memperkosa anak tirinya hingga hamil. Korban yang berusia 14 tahun itu kini sudah melahirkan.

Informasi yang dihimpun oleh suaramerahputih.com, dari putusan Mahkamah Syar’iyah Idi, terdakwa disebut dua kali memperkosa anak tirinya pada waktu berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada Mei 2020 ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya, selasa, (9/2).

Lima bulan berselang, korban kembali diperkosa. Aksi pemerkosaan itu terungkap setelah korban memberi tahu ibunya bahwa dirinya sudah hamil.

Setelah didesak, korban mengaku sudah diperkosa ayah tirinya sebanyak dua kali. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi dan AR diadili.

Anas Rudiansyah selaku ketua majelis, didampingi Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan terungkap korban sudah melahirkan anaknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi menuntut AR dengan hukuman 150 bulan penjara.

Namun hakim memvonis AR lebih berat dari tuntutan. Majelis hakim menyatakan AR terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang memiliki mahram dengannya, sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat ta’zir dalam Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 160 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” putus hakim. (Mya/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :