Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan larangan bagi warga negara asing dari 20 negara yang dilarang masuk ke negaranya, termasuk Indonesia.
Pengumuman ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa (2/2/2021) dan berlaku mulai hari ini, Rabu (3/1/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Mengutip Kompas.com, daftar 20 negara yang dilarang tersebut antara lain : Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Pemerintah Arab Saudi juga memberi beberapa pengecualian, diantaranya warga Arab Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.
Lantas, bagaimana dengan jadwal keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia?
Zaky Zakaria Anshary, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Amphuri) mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda sampai larangan ini dicabut.
Selain itu, Konsulat Jenderal Repulik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Tanah Air.
Pihak KJRI juga sangat menyayangkan adanya keputusan penundaan keberangkatan umrah tersebut. Terlebih lagi, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sedang aktif mempersiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi memberikan syarat umur jemaah untuk pergi umrah menjadi 18-60 tahun pada 22 Januari 2021.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)