Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal SIM Gratis, Ini Syaratnya

Di akhir tahun 2020, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Mengutip Kompas.tv, PP tersebut diteken Presiden pada 21 Desember 2020, dan pada PP ini, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, dalam Pasal 1 di PP tersebut menyatakan, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Diantaranya :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Sementara mengenai biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1, yang menyrbutkan :

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Dan di bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1 juga dijelaskan mengenai siapa saja masyarakat yang berhak mendapatnya, salah satunya adalah warga miskin.

Selain itu, mereka yang bisa mendapatkan adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Selain SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis adalah penerbitan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.tv (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :