Asyik, Subsidi Gaji Guru Honorer Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya

Semua guru honorer Kemenag kini sudah bisa mencairkan dana subsidi gaji di akhir Desember 2020. Hal ini disampaikan M Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, besaran dana subsidi gaji yang diterima guru honorer adalah Rp 1,8 juta. Dana itu dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 5 persen bagi yang NPWP. Sedangkan yang tidak memiliki NPWB dipotong 6 persen.

Sementara syarat yang harus disiapkan adalah, setiap penerima harus membawa KTP, NPWP (jika punya), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Lalu, guru honorer juga harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

“Program subsidi gaji telah dinanti banyak guru honorer di sekolah madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap, saya harap akhir Desember seluruh guru honorer telah menerima dan mencairkan.” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara dalam pencairan Dana Subsidi Gaji Guru Honorer ini, uangnya akan masuk ke rekening baru, bukan rekening lama. Dan pengajuan nama penerima subsidi gaji ini telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. (mgg/tim)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : kompas.com
https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/15/150729571/ini-syarat-cairkan-subsidi-gaji-guru-honorer-kemenag

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :