Terekam CCTV Hotel, Artis ST Sempat salah Kamar, Ditangkap saat Hubungan Intim

Foto : ilustrasi

Kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST alias M dan SH alias MY hingga kini masih terus didalami pihak kepolisian. Polisi sempat meralat inisial SH yang sebelumnya disebut MA.

Sementara berdasarkan keterangan polisi, kedua artis tersebut ditangkap saat sedang berhubungan intim dengan seorang lelaki, sekitar pukul 22.25 WIB.

Kombes Polisi Sudjarwoko, Kapolres Jakarta Utara mengatakan kedua artis tersebut dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.

“Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 60 juta,” ungkapnya, Jumat 27 November 2020.

Sementara sisa pembayarannya akan dilunasi setelah kedua artis tersebut melayani pelanggan, dan sisa pembayarannya akan menjadi bagian sepasang muncikari tersebut.

Sudjarwoko juga mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, pemain sinteron ST alias M sempat salah kamar hotel sebelum penggerebekan.

ST datang di lobi hotel sekitar pukul 21.47 diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel. Pada saat keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Sementara SH sudah tiba tiga menit terlebih dulu, lalu sang Muncikari menyerahkan kunci kamar hotel dan terlihat SH masuk sendiri menuju kamar.

Sekitar 30 menit kemudian, pada pukul 22.25 WIB. Polisi melakukan penggerebekan dan menemukan ST dan rekannya, selebgram berinisial SH alias MY serta seorang lelaki.

Pada saat penangkapan di kamar hotel, polisi menemukan kedua artis itu tengah berhubungan badan bersama seorang laki-laki. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, uang tunai puluhan juta dan kondom.

Selain tiga orang ini, Polisi juga mengamankan sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari. Lima orang diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih sebatas menjadi saksi dan dipulangkan. Sepasang mucikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Tempo.co
https://metro.tempo.co/amp/1409363/prostitusi-artis-kamera-cctv-rekam-st-sempat-salah-kamar

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :