Upah Minimum yang selama ini selalu naik setiap tahunnya bakal tidak terjadi pada tahun ini. Karena pemerintah telah memutuskan upah para buruh ini tidak akan naik tahun depan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, regulasi tentang upah ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagaketjaan yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, penerbitan SE ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
“Perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” sebutnya dalam surat edaran yang dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (27/10/2020).
SE penetapan upah minimum tersebut sudah ditandatangani oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://money.kompas.com/image/2020/10/27/063127926/pemerintah-putuskan-upah-minimum-tahun-depan-tidak-naik