Sementara ketika dikonfirmasi, Aldin Hasyim, General Manager External Corporate Communications Telkomsel mengaku prihatin atas kejadian yang dialami Eric.
Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan kasus tersebut sejak dilaporkan pada 2016. “Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan,” tegasnya.
Menurutnya, Telkomsel menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.
Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan, khususnya yang terkait penggunaan layanan perbankan atau jasa finansial dari pihak ketiga.
Sementara pihak Bank Danamon, Eka Dinata, Regional Head Jawa Timur mengaku menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihaknya juga berjanji akan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan. “Kami akan kooperatif pada setiap kali proses hukum,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada para nasabah Bank Danamon untuk menjaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan data dan informasi pribadi berupa rekening atau kartu ATM/debit/kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/M-PIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain, termasuk petugas bank.
Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut kepada nasabah.
Sementara sidang mediasi terhadap gugatan tersebut yang seharusnya digelar Kamis (15/10/2020), akhirnya ditunda tanggal 27 Oktober, karena ada pihak yang berhalangan hadir.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/11250381/nomor-ponsel-dokter-eric-dikloning-tabungan-rp-400-juta-raib-telkomsel-dan?page=all#page2