Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, PHK Sepihak hingga Kontrak Seumur Hidup

3. Jam lembur yang semakin eksploitatif

Jam lembur dinaikkan dari awalnya maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Ini akan berakibat pada kesehatan buruh. Sementara upah lembur didasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

4. Menghapus hak istirahat dan cuti

Berdasarkan pasal 79, hak istirahat selama dua hari kepada pekerja yang bekerja dalam lima hari seminggu dihapus.

Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.

5. Gubernur tak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Berdasarkan pasal 88C UU, disebutkan gubernur “dapat” menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi Gubernur untuk menetapkan UMK.

6. Peran Negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi

Sebelumnya, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh. Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan ini.

7. Berkurangnya hak pesangon

Sebelumnya berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja, kini dihapus UU Cipta Kerja.

8. Perusahaan makin mudah PHK sepihak

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan, diatur syarat yang cukup ketat.

Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak objektif.

Berdasarkan temuan tersebut, FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/06503791/dari-kontrak-seumur-hidup-hingga-phk-sepihak-ini-8-poin-uu-cipta-kerja-yang?page=all#page2

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :