Bambang Putra Soeharto Dicekal karena Belum Bayar Utang ke Negara, Ini Rincian Utangnya

Bambang Trihatmodjo akhurnya dicekal dilarang bepergian ke luar negeri karena terkait penyeledauan piutang uang negara.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

“Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih,” jelasnya.

Namun, meski demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo. “Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua,” jelasnya.

Sementara mengenai berapa Utang Bambang Tri?

Kementerian Keuangan sudah menjelaskan perihal masalah Bambang Trihatmodjo. Kala itu adalah sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Mengutip voi.id, konsorsium pelaksana kekurangan dana dan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, ayah Bambang sendiri memberikan pinjaman sebesar Rp35 miliar kepada konsorsium. Pinjaman itu bersumber dari dana Bantuan Presiden (Banpres).

Sementara mengutip CNN Indonesia, Bambang adalah orang yang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas Sea Games. Salah satunya, mengadakan impor ratusan mobil mewah dengan bea masuk ‘khusus’ untuk tamu Sea Games.

Setelah pesta olahraga usai, ia juga diperbolehkan menjual mobil seharga miliaran rupiah tersebut kepada siapa saja. Namun, tak jelas ke mana hasil penjualan mobil tersebut kemudian disetorkan.

Padahal, selain hasil penjualan mobil itu, Bambang juga disebut masih diizinkan menikmati uang pajak dari penjualan tiket Sea Games berbulan-bulan setelah pesta olahraga berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Selain mobil, Bambang juga bertugas menyiapkan penginapan. Tapi sayang, tender penyiapan penginapan gagal. Akhirnya, Bambang menunjuk Grup Mulia membangun hotel 16 lantai di bekas lapangan tembak Senayan dengan seizin Pemda DKI.

Meski mendapat izin dari Pemda, namun pihak pengelola hotel menyalahi aturan dengan membangun hotel 40 lantai. Atas dasar itulah kemudian mereka di denda. Hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab denda sebesar Rp 15 miliar yang pembayarannya molor hingga 2004, denda itu belum kunjung dibayarkan.

Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso masih menagihkan denda dengan ultimatum akan menyita hotel berbintang lima tersebut lewat PN Jakarta Pusat jika hukuman itu tak segera dibayarkan.(tim/say)

Redaksi : Suara Merah Putih

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :