Kebakaran hebat yang menimpa gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu, diduga ada unsur kesengajaan dibakar.
Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri yang menyatakan adanya unsur pidana dalam kebakaran tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri, ditemukan adanya sumber api dalam kebakaran tersebut sengaja dinyalakan.
Mabes Polri menyatakan akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kebakaran tersebut. Dan hingga saat ini Polri sudah memeriksa 131 saksi dalam kasus ini.
Sementara pihak Kejaksaan Agung menyatakan, siap mendukung penuh upaya yang dilakukan Polri. Bahkan, selama ini, pihak Kejagung juga dilibatkan dalam penyelidikan kasus kebakaran tersebut.
Fadil Zumhana, Jaksa agung muda tindak pidana umum menyatakan, sejak awal pengusutan kebakaran Kejaksaan Agung ikut dilibatkan.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.tv (Naskah Berita Asli)