Peristiwa cukup mengejutkan terjadi di Kejaksaan Tinggi Bali. Seorang tersangka berinisial TN (53), Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar nekat bunuh diri saat akan ditahan.
Informasi yang dihimpyn suaramerahputih.com, periatiwa ini terjadi pada Senin (31/8/2020) malam. Saat itu, tersangka TN diperiksa di Kejati sejak pukul 10.00 Wita.
Saat siang hari, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan shalat. Namun, hingga pukul 15.00 Wita TN belum kembali dan tidak bisa dihubungi.
Hingga akhirnya, TN dijenput dirumahnya dan pemeriksaan dilanjutkan hingga pukul 19.00 Wita. Setelah itu, TN akan ditahan di Lapas Kerobokan.
Saat akan digiring ke Lapas itulah, TN izin ke Toilet Kejaksaan Tinggi Denpasar, dan ternyata ia bunuh diri di dalam toilet tersebut.
Asep Maryono, Wakajati Bali mengatakan, korban bunuh diri di toilet Kejati Bali. Petugas yang mengawalnya masuk ke toilet dan menemukan tersangka sudah terkapar. Ia lalu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
“Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Maryono juga mengatakan, dengan meninggalnya tersangka, maka kasus dugaan gratifikasi ini ditutup.
Terungkap, Guru Bimbel Sekap Siswi SMA selama 20 Hari, Perkosa 30 Kali
“Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus karena. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri,” tandasnya.
Sekedar informasi, kasus yang melibatkan TN ini bermula dari laporan PPATK adanya dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.
Hingga akhirnya, TN ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 13 November, kemudian pada 13 April 2020, TN kembali sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Tersangka TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)