Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa subsidi Rp 600 ribu kepada pegawai swasta akan diberikan pada bulan Agustus ini, sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
“Arahan Pak Erick (Menteri BUMN) ini harus diluncurkan pada Agustus sebagai hadiah dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia,” ungkapnya dalam diskusi online FMB9, Sabtu (15/8/2020).
Adapun mekanisme penetapan yang mendapatkan bantuan adalah pegawai yang merupakan pengiur BPJS Tenaga Kerja.
“Ini yang diarahkan untuk dibantu, sudah diidentifikasi di BPJS, ada sekitar 15,725 juta yang terdaftar di perusahaan membayar iuran, baik itu pegawai non permanen atau outsource atau honorer, asalkan dia terdaftar dan membayar iuran BPJS agar bisa teridentifikasi,” tambahnya.
Nantinya, uang Rp 600 ribu itu akan diberikan kepada tiap peserta per bulan. Adapun, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan dengan pagu anggaran sebesar Rp 37,74 triliun.
“Ini dalam proses dan rencana akan diberikan 600 ribu per bulan, dua tahap dalam 4 bulan, mungkin di kuartal ketiga ini sekali, dikasih Rp 1,2 juta, kuartal 4 sekali dikasih Rp 1,2 juta,” tegasnya.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Batampos.com