Gara-gara Layangan, Garuda Indonesia Harus Keluarkan 500 Juta

Sisa benang layang-layang yang tersedot mesin pesawat di Bandara Soekarno-Hatta(Dok Otoritas Bandara Soekarno-Hatta)

Capt. Bernard Partogi Sitorus selaku Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia mengatakan pihak Garuda Indonesia telah mengeluarkan 4.000 Dollar AS untuk membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

“Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar,” ungkapnya dalam webinar ‘Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam’ Rabu (12/8/2020).

Bernard mengatakan jika dirupiahkan, kerusakan tersebut lebih dari setengah miliar. Namun angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kecelakaan.

Dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 hingga Juli 2020, Garuda Indonesia telah melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II.

Dari tujuh laporan, terdapat satu kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke mesin pesawat. “Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri,” kata dia.

Mengenai dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan telah tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: “Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” (jen/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :