Sesosok bayi yang masih berusia 40 hari di Way Kanan, Lampung tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial KW (20).
Ironisnya, KW gelap mata, mengamuk dan memukuli anaknya yang ketika itu berada di gendongan sang istri berinisial ES (20). ES berusaha sekuat tenaga melindungi bayinya. Namun, nyawa bayi malang itu tak dapat diselamatkan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengungkapkan, mulanya, pelaku KW menciumi bayinya sembari merokok. Melihat hal tersebut, istrinya ES menegur suaminya. “Ibu korban menegur pelaku karena merokok di dekat bayi,” kata dia, Selasa (11/8/2020).
Rupanya lantaran tak terima ditegur, KW mencekik bayinya hingga menangis. Tak berhenti sampai di situ, KW pun meminta istrinya berhubungan intim dengannya. Karena masih dalam masa 40 hari usai melahirkan (nifas), ES menolak permintaan suaminya.
Tak disangka, hal itu membuat KW semakin beringas memukuli bayinya hingga mengenai kepala belakang dan menarik kaki anaknya walaupun sang ibu sudah berlari menghindari amukan. Sesaat kemudian, bayi itu bernapas dengan tersengal-sengal dan meninggal.
Atas perbuatannya, KW dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jen/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)