Edarkan 1 KG Ganja, Gembong Narkoba di Mojokerto Divonis 8 Tahun

Ilustrasi Gembong Narkoba Diganjar 8 Tahun Penjara

Gembong narkoba bernama Suwaji (37), yang ditangkap aparat kepolisian Maret lalu, diganjar hukuman penjara selama 8 tahun, Selasa (11/8).

Warga Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, yang akrab disapa Wajek ini mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim PN Mojokerto, Erhammudin, SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan. Hakim menilai, Suwanji terbukti secara sah telah menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 secara illegal dan melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengar putusan hakim, Suwanji melalui kuasa hukumnya, Kusijanto, SH, tak langsung bereaksi. “Pikir-pikir Pak Hakim” tuturnya di pengujung sidang.

Sikap ini diungkapkan Kusijanto, lantaran ia sangat meyakini jika kliennya tak pernah terbukti melakukan menyimpan apalagi menjual ganja tersebut. “Selama sidang tidak ada pembuktian kalau klien saya mengedarkan ganja. Tentunya, sangat tidak tepat jika klien saya dijerat dengan pasal ini,” paparnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Khrisna Lintang Satrio Nugroho, SH, menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. “Karena putusan lebih 2/3 dari tuntutan, kami menerima putusan itu,” jelasnya usai sidang. Sebelumnya, jaksa menuntut Suwaji dengan hukuman selama 10 tahun penjara lantaran ia terbukti menyimpan ganja seberat 1 kilogram di rumahnya.

Khrisna menegaskan kembali, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek bangunan ini ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto dengan barang bukti yang diamankan berupa tiga paket ganja masing-masing dilakban warna cokelat.

“Ada juga, ganja yang dibungkus koran 1 paket ganja kemasan plastic klip 1 paket, ganja kemasan plastic warna putih berisi batang ganja 1 buah tas kresek plastic warna merah muda 1 buah tas kresek plastic warna hitam 2 buah tas warna hitam,” ungkap Khrisna.

Dengan dasar itulah, dikatakannya, JPU menuntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. (jen/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Radar Mojokerto

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :