Beberapa hari lalu, ramai beredar kabar bahwa karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini ramai beredar di grup percakapan dan media sosial.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan),” tutur Utoh saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Utoh menjelaskan, setelah penyaringan data pekerja rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja. Sehingga pekerja tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening,” ungkap Utoh.
Agar program subsidi dari pemerintah tersebut berjalan dengan baik, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.
Kemudian, bantuan tersebut dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (jen/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)