Tega, Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Malah Tutupi Perbuatan Pelaku

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi bersama Wakapolresta ABKP Arif Budiman, dan Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, menunjukan sejumlah barang bukti tindakan pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri kepada putrinya sendiri di Mako Polresta, Kamis (7/8/2020)

Seorang ayah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial K (56), tega memerkosa anak tirinya CSD (16) hingga hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal dunia.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian itu kepada keluarganya. Namun, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melahirkan.

Dwi, Bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke polisi. “Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya,” katanya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahbudi mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak lima kali dari tahun 2019 hingga 2020. “Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban selama lima kali,” ujarnya dikutip dari Antara.

Sambungnya, aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah atau saat istrinya sedang tidur di kamar.

Kata Syahdudi, pelaku ditangkap di salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jen/say)

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :