Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai dukun cabul dilaporkan polisi oleh korbannya. Terduga pelaku bernama Arifin (40) asal Kecamatan Grujukan, Kabupaten Bondowoso.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, Arifin dilaporkan oleh wanita berinisial AR (33) yang mengaku saat teraphy diminta untuk telanjang dan kemaluannya dimasuki telor ayam.
Selain itu, korban juga mengaku disetubuhi pelaku di kamar mandi. Saat itu, wanita asal Bondowoso tersebut mengeluh sakit asam lambung dan berobat ke dukun tersebut. Lalu, si dukung mangatakan bahwa yang dilakukan itu bagian dari teraphy.
Merasa tidak terima, korban AR akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan saat ini kasusnya masih ditangani unit perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
AKP Agus Widodo, Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan, hingga kini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami dilakukan penetapan tersangka dan penentuan pasal.
Namun, beredasarkan laporan korban, perbuatan dukun cabul tersebut bisa dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. “Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dulu, sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan,” ungkapnya.
Kata Agus, rencananya penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi pada Senin 3 Agustus 2020 mendatang.
Selain sudah memeriksa pelapor, pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa telur ayam, daun sirih, dan sejumlah pakaian wanita.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih