Kasus pemerkosaan terhadap anak sendiri memang cukup marak. Sebagian besar modusnya sang anak dicabuli saat rumah sedang sepi, dan disertai ancaman.
Seperti yang dilakukan seorang ayah berinisial SB usia 30 kepada anak kandungnya yang yang masih di bawah umur, yakni masih duduk di bangku SMP.
Aksi bejat SB yang merupakan seorang suami asal Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau ini akhirnya kepergok istrinya dan dilaporkan ke polisi.
Iptu Edy Haryanto, Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan mengatakan, terbongkarnya kasus pemerkosaan bermula saat sang ibu yang pergi belanja. Saat itulah, SB memanfaatkan kesempatan untuk memperkosa anaknya.
Namun, saat di perjalanan, ibu korban menyadari kalau uang belanjaannya ketinggalan di rumah, kemudian ia pun kembali untuk mengambil uang yang disimpan oleh anaknya.
Sesampainya di rumah, ibu korban melihat pintu kamar anaknya terbuka dan ketika dilihat, sang ibu sangat terkejut melihat suaminya memperkosa anaknya.
Seketika itu juga, ibu korban berteriak dan meminta tolong pada tetangganya dan akhirnya melaporkan ke polisi. “Saat itu pelaku tidak mengakuinya,” ujarnya.
Ketika didesak, pelaku mengakui perbuatannya dan pergi. Sementara korban juga mengaku sudah sering diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak kelas VII SMP, dan ayahnya selalu mencari waktu ketika ibunya pergi keluar rumah serta selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Edy juga mengatakan, setelah mendapat laporan dari ibu kprban, pelaku akhirnta ditangkap ditangkap pada Senin (14/7/2020) saat berada di tempat temannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)