Selama perjalanan ke Lawang itulah tersangka menagih utangnya ke korban, namun gagal sehingga tersangka marah lalu membunuh korban dengan alat yang sudah disiapkan.
“Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” ungkapnya
Korban duduk di kursi depan, kemudian lehernya ditarik dengan tampar tambang dari belakang. Kemudian secara bersamaan tersangka Mas’ud mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter dan memukul korban sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban.
Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.
Setelah korban tak bernyawa, mayatnya dipindah ke kursi belakang. Kemudian mereka mencari lokasi pembuangan menuju Batu, lalu menuju jalur Cangar – Pacet Mojokerto dan membuangnya di jurang Gajahmungkur Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Hingga akhirnya, mayat gadis yang malang tersebut ditemukan dan kasusnya terungkap serta kedua pelaku ditangkap dan dijerat pasal berlapis.
AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian.
Ancaman terberat dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana hukuman Mati.(sma/udi)