Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang menjual-belikan surat keterangan bebas corona atau covid-19 yang beredar di kawasan pulau dewata Bali.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, sebanyak tujuh orang tersangka dari dua kelompok yang diamankan lantaran melakukan jual beli surat keterangan sehat palsu terkait bebas Covid-19.
Satu lembar surat sakti bebas corona ini dijadikan salah satu syarat untuk bisa bebas bepergian. Para tersangka mematok harga untuk selembar surat sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Bahkan, jual beli ini juga ditemukan di lapak jual beli online.
Kombes Ahmad Ramadhan,
Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan, kasus jual beli surat bebas Corona ini berhasil diungkap oleh Polres Jembrana, Polda Bali.
Ada dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu tersebut, baik secara manual maupun melalui e-commerce. “Per lembar surat keterangan dijual antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” ungkapnya Jumat (15/05/2020).
Kata Ahmad Ramadhan, dari kelompok pertama polisi mengamankan tiga tersangka yang ditangkap pada Kamis (14/5/2020) saat transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali.
Petugas awalnya menemukan surat ini dari para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN yang sedang bertransaksi surat tersebut.
Kata Ahmad Ramadhan, dari tangan para tersangka kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu dan uang tunai Rp 200 ribu, serta 6 lembar blangko surat keterangan dokter dan 1 unit komputer.
Sementara dalam penangkapan kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka yang membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.
Para tersangka, ini bernisial WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31), mereka yang diketahui sebagai tukang ojek ini menawarkan secara online. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (14/5/2020)
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih