Aturan Baru, Presiden Jokowi Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi hingga Pecat PNS

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com dari Kompas.com. Dengan PP tersebut, maka Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

Hal ini tertera dalam Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menyatakan “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,”

Sementara dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Sebenarnya, Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya. Namun bedanya, pada PP yang terbaru ini, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adanya kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020. Sehingga, dengan aturan baru ini presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

Berikit bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut. “Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,”

Redaksi : Suara Merah Putih
Sumber : Kompas.com/link berita asli

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :