Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Berlaku Mulai Juli, Ini Rinciannya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kini dinaikkan lagi oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan baru ini, ada kenaikan iuran BPJS di masing-masing kelas layanan. Namun, untuk kelas I dan II berlaku mulai bulan Juli dan untuk kelas III akan diberlakukan pada tahun 2021.

Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, besaran kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam Pasal 34, yang menyatakan Iuran Kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Sedangkan iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Sementara Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500 dan mulai tahun 2021 naik menjadi Rp 35 ribu.

Dengan perpres yang baru ini, iuran BPJS yang sempat naik, namun putusan MA dikembalikan ke tarif sebelumnya hanya berlaku di bulan April Mei dan Juni. Kecuai kelas III yang berlaku hingga akhir tahun 2020.

Berikut Iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres No 64 tahun 2020.

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
– Kelas I sebesar Rp 150 ribu (berlaku mulai Juli 2020)
– Kelas II sebesar Rp 100 ribu (berlaku mulai Juli 2020)
– kelas III sebesar Rp 35 ribu (berlaku mulai tahun 2021)

Sekedar informas, Iuran BPJS Kesehatan saat ini (April, Mei, Juni 2020).

Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500 (berlaku sampai Desember 2020)

(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :