Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan penyebaraan Covid-19, juga meminimalisir dampak ekonomi terhadap masyarakat.
Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com, selain memberi bantuan sembako dan bantuan langsung tunai dan penundaan angsuran di Bank. Pemerintah juga membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM)
Dalam rapat kabinet terbatas lewat video conference pada Rabu 29 April 2020, Presiden Joko Widodo mengatakan, tarif PPh atau pajak penghasilan final bagi UMKM diturunkan dari 0,5 menjadi 0 persen alias dibebaskan.
Pembebasan PPh ini berlaku selama 6 bulan bagi UMKM yang beromset di bawah Rp 4,8 M per tahun. Program ini bertujuan untuk memberi keringaan usaha kecil yang terdampak Covid-19.
Jokowi juga meminta agar penundaan angsuran dan subsidi bunga juga diberikan kepada pelaku UMKM. “Saya minta penundaan angsuran, juga subsidi bunga diperluas kepada UMKM yang dibantu pemerintah daerah,” tegasnya.(tim/say)
Redaksi : Suara Merah Putih