Mulai Hari ini 24 April 2020, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang

Semua pesawat penerbangan komersil dilarang mengangkut penumpang, ini merupakan kebijakan lanjutan terkait larangan bagi masyarakat untuk pindah dari daerah satu ke daerah lainnya, termasuk mudik lebaran.

Informasi yang dihimpun siaramerahputih.com, kebijakan pemerintah ini berlaku mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 1 Juni 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan, kebijakan larangan mudik tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Sehingga, semua penerbangan di dalam maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) dilarang terhitung sejak 24 April 2020.

Novie Riyanto juga mengatakan, aturan ini berlaku secara menyeluruh, baik daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun tidak menerapkan PSBB.

Pengecualian hanya diberlakukan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan organisasi internasional.

Juga, untuk operasional penerbangan khusus, pemulangan WNI maupun WNA serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Semebtara untuk operasional angkutan kargo, Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan. “Operasional lainnya dengan seizin dari menteri,” tandasnya.(tim/say)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :