Upah Per Jam Hanya Berlaku untuk Pekerja Paruh Waktu, Ini Penjelasan Kemnaker
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, bahwa pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu. Informasi yang dihimpun suaramerahputih.com,Tri Retno …… Selengkapnya,