Kantah Kota Mojokerto Gelar Rakor Bersama Kelurahan Pulorejo Terkait Permasalahan Tanah

Mojokerto – Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menggandeng jajaran Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon untuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penting terkait penanganan permasalahan indikasi tanah tumpang tindih yang terjadi di wilayah Kelurahan Pulorejo, pada hari Kamis (4/12).

Rakor ini dihadiri oleh Perangkat Kelurahan Pulorejo dan pihak-pihak terkait sebagai langkah proaktif pemerintah dalam mencari solusi komprehensif atas kasus pertanahan ini.

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan dengan harapan penanganan kasus ini dapat terintegrasi dan tersingkronisasi dengan baik, memperoleh masukan yang berkompeten dalam rangka penyelesaian kasus dan mengumpulkan rekomendasi, petunjuk, atau keterangan tambahan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian kasus.

Pelaksanaan Rakor ini berlandaskan pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Peraturan ini menjadi acuan dalam menetapkan prosedur yang harus ditempuh, memastikan bahwa penyelesaian kasus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, transparan, dan berkeadilan.

Hasil dari Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi teknis dan administratif yang kuat sebagai dasar dalam mengambil keputusan akhir terkait status hukum dan penyelesaian tumpang tindih tanah tersebut. Komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat ditekankan untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat Kelurahan Pulorejo.

Kantor Pertanahan Kota Mojokerto berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Tindak lanjut dari Rakor ini akan berupa langkah-langkah investigasi dan verifikasi lapangan yang lebih mendalam.(*)

Viral, Istri Grebek Suami di Rumah Pelakor di Mojokerto, Ini Link Videonya

Baca juga :