Di awal tahun 2024 in, sudah 2 bank di daerah yang gulung tikar dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya bank tersebut berada di Jawa Timur, yakni BPR Wijaya Kusuma di Madiun, dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim, Giri Tribroto mengatakan, untuk KPRS Mojo Artho, pencabutan operasionalnya ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Mojo Artho.
“Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Giri, dikutip Senin (29/1/2024).
Sebelumnya, bank milik Pemkot Mojokerto ini, telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) pada 19 November 2020. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran OJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Giri Tribroto juga mengatakan, pencabutan operasional BPRS Mojo Artho ini dikarenakan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
Berita Lanjutan : Bagaimana. Dengan Nasih Nasabah…dan Uangnya. ? Ini Kata LPS….