Pemuda asal Sidoarjo berinisial FR (18) dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyetunuhi N,seorang santriwati siswi kelas X yang juga pacarnya sendiri. Aksi persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah Vila di kawasan Pacet Mojokerto.
Kasus ini pun diproses hukum, dan FR akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Kasus persetubuhan ini terungkap setelah NR diperkosa 2 pemuda dalam jondisi mabuk di Surabaya. Akhirnya kakak korban melaporkan ke Polda jatim, hingga terungkap kalau pelaku FR juga menyetubuhi korban di kawasan Pacet Mojokerto hingga kasus dilimpahkan ke Mojokerto.
Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena remaja asal Kecamatan Waru, Sidoarjo itu 2 kali berhubungan badan dengan gadis berusia 16 tahun di vila Pacet, Mojokerto pada Maret dan Juni 2022, JPU menuntut FR hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan terhadap FR dibacakan Fachri Dohan Mulyana di ruang sidang ramah anak pada Senin (28/8/2023).
etelah itu, pada Kamis (21/8/2023), digelar sidang dengan agenda putusan yang dipimpin Hakim tunggal Nurlely. FR mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Majelis hakim menyatakan FR terbukti bersalah pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. “Menjatuhkan pidana terhadap anak (FR) selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA Blitar,” ungkap Hakim tunggal Nurlely. (ram)