Pasuruann – Seorang santri berinisial INF (13) dari salah satu Pondok Pesantren di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dibakar oleh MHM (16) seniornya sendiri, pada Sabtu (31/12/2022).
AKP Farouk Ashadi Haiti Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengungkap kalau tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur itu terjadi menjelang pergantian tahun sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi kamar korban sambil marah-marah. Kata Farouk pelaku menuduh korban telah mencuri uangnya dan beberapa santri lain.
Waktu mendatangi kamar korban, pelaku sudah menenteng bahan bakar jenis Pertalite. Saat marah-marah, pelaku kemudian melempar botol itu ke tembok dan ceceran bahan bakar itu mengenai tubuh korban.
“Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban. Selanjutnya tersangka menyalakan korek untuk membakar tubuh korban,” ucap Farouk, Senin (2/1/2023).
Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Akibat tersambar api, INF menderita luka bakar serius di tubuh dan punggungnya.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo untuk mendapat perawatan intensif lebih lanjut.
Farouk melanjutkan, hari ini Unit Pidum Subnit PPA Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan telah mengamankan pelaku MHM sekitar pukul 01.00 malam.
Atas perbuatannya, INF disangkakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap Anak Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(tim/say)