Tragedi Kanjuruhan aatau kerusuhan supporter yang terjadi dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB hingga mengakibatkabn 125 korban meninggal dunia mendapat sorotan langsung dari Federasi Sepak Bola Internasional, FIFA.
Presiden FIFA Gianni Infantino menyebut, tragedi Kanjuruhan sebagai kejadian kelam dalam sejarah sepak bola. “Dunia sepak bola dalam keadaan terpukul menyusul insiden tragis yang terjadi di Indonesia setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan,” ujar Gianni Infantino dilansir dari situs resmi FIFA.
Gianni Infantino juga menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga. Dan dia juga menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan adalah hari kelam bagi dunia sepak bola dunia. “Ini adalah hari kelam bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia sepak bola, sebuah tragedi di luar pemahaman,” ucap dia.
Sementara semua bendera anggota FIFA berkibar setengah tiang. Ini merupakan bentuk belasungkawa FIFA atas tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa. Saat itu, Sabtu (1/10/2022) malam dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya dimenangkan Persebaya.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan bermula dari kekecewaan suporter Arema karena tim kesayangan mereka kalah 2-3 dari Persebaya. Aremania – sebutan untuk pendukung Arema FC – berbondong-bondong memasuki lapangan setelah peluit panjang dibunyikan wasit.
Situasi pun menjadi kacau dan petugas keamanan yang berjaga di lokasi, berusaha mengamankan situasi dengan menembakkan gas air mata. Nahasnya, asap gas air mata yang dilontarkan pihak keamanan mengarah ke tribune dan mengepul di sisi selatan yang masih padat penonoton. Disinyalir, asap gas air mata itulah yang mengakibatkan suporter kehilangan kesadaran, hingga menimbulkan banyak korban jiwa.
Padahal, penggunaan gas air mata di dalam stadion sudah diharamkan oleh induk sepak bola dunia, FIFA. Aturan itu tertuang dalam regulasi FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion atau FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pasal 19 poin b. “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan),” demikian bunyi aturan tersebut.(tim/say)