Polres Rembang tekah melakukan reka ulang dan pemeriksaan terkait kasus santri ponpes yang tega membakar hidup-hidup temannya sendiri. Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan, pada Jumat (30/9/2022).mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka untuk mendalami motif tersangka membakar korban.
Sekedar informasi, kasus santri dibakar hidup-hidup ini terjadi di Pondok Pesantren Al-Amin, Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada bulan Agustus 2022. Korban santri berinisial AM (21) menderita luka bakar hingga 80%. Dan hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Rembang.
Sementara kronologi kejadiannya, menurut Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo, diduga awalnya pelaku sudah ada permasalahan dengan korban. Sehingga dia langsung punya insting. Dia membeli bensin pertalite di sekitar pondok, lalu membawa korek api dan langsung naik ke atas, kemudian melakukan pembakaran terhadap korban.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (14/8/2022). Saat itu, santri berinisial MI (20) bertugas sebagai petugas keamanan pondok. Dia ditugaskan untuk memeriksa kamar-kamar santri. Jadi, setiap pukul 00.00 WIB, MI ini menertibkan santri yang memakai handphone.
Namun karena ada miskomunikasi, pihak keamanan pondok sudah meminta ponsel kepada korban pada pukul 18.00 WIB. Lalu pada keesokan harinya, Senin (15/8/2022), MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya.
MI pun curiga bahwa AM (21) yang melakukan perbuatan tersebut. Berawal dari kecurigaan itulah, MI nekat untuk membalas aksinya kepada AM. “Ketika AM sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut,” terangnya.
Kata Kasatreskrim, pelaku juga kena sulutan di kakinya, dan salah satu teman yang menolong juga kena semburan api tapi tidak begitu parah. Sementara korban AM menderita luka bakar hingga 80% dan hingga kini masih dirawat intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya dalam kondisi masih belum sadar.
Keluarga korban yang mengetahui adanya peristiwa tersebut langsung melaporkan ke polisi dan pelaku MI (20) yang sempat kabur pun berhasil diamankan di Jatirogo, Tuban pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara. (tim/say)