Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs saat ini sudah mulai masuk tahap persiapan persidangan. Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dan sudah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi yang dihimpun, Kejagung akan menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya. Jumlah tersebut terdiri dari jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, sebenarnya penanganan kasus Brigadir J ini tidak rumit. Namun, para pelaku yang membuat kasus itu luar biasa.
“Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi,” ujarnya.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). Putri muncul mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dan berpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing. Putri juga mengaku ikhlas atas penahanan ini.
“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Sambil menitihkan air mata.(tim/say)