Kasus penjualan bayi melalui adopsi illegal dibongkar aparat kepolisian. Modus operandinya, pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak yang menampung ibu hamil tanpa suami dengan fasilitas persalinan gratis.
Pengumuman ini pun dipampang melalui media sosial. Hingga akhirnya polisi berhasil membongkar dan mengamankan pelaku bernama Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi juga polisi mengamankan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku Suhendra menawarkan pengadopsian bayi melalu media sosial dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejua Anak. Oleh Suhendra, pihak pengadopsi diminta untuk membayar Rp 15 juta untuk mengadopsi satu bayi.
“Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Seperti dikutip dari Kompas.com. Rabu (28/9/2022).
Kata Kapolres, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng. Awalnya, Suhendra akan mengumpulkan ibu hamil yang tak memiliki suami melalui media sosial miliknya.
Ia kemudian menawarkan kepada ibu hamil tersebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit. Namun setelah persalinan, bayi tersebut akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsi.
Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak.
Sementara dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan. Saat ini mereka sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemeritah Kabupaten Bogor.
Polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah Lampung. Bayi tersebut kini telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial. “Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan karena ada dugaan tersangka bekerja sama dengan jaringan lain. Dan atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar. (tim/say)
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)