Sebuah SPBU di Serang, Banten, terbukti melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM dengan menggunakan remote control. SPBU ini meraup untung hingga miliaran rupiah dari kecurangan tersebut.
Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) pada Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik curang penjualan BBM tersebut sudah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022 atau sekitar 6 tahun dan mendapatkan keuntungan besar.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalankan kecurangan penjualan BBM mendapat keuntungan Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan (akumulasi) sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya, Kamis (23/6/2022).
menambahkan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta sakelar otomatis pada mesin dispenser SPBU tersebut.
“Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dijual tidak sesuai dengan takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang itu ditemukan di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada 6 Juni lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control,” katanya.
Ia menyebutkan dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU. “Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.(tim/Sam)