Herry Wirawan (36) didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry dikenai pasal primer dan subsider.
Adapun dakwaan primer adalah Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini 15-20 tahun penjara.
Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Ancaman pidananya 15 tahun,” ujar Riyono di Bandung.
Meski begitu, Riyono menegaskan ada hukuman pemberatan terhadap Herry Wirawan. Pasalnya, posisi Herry saat ini merupakan tenaga pengajar.
“Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru, sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun,” tutur Riyono.
Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung. Korban mencapai belasan orang.
Sedikitnya, dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.
Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.(tim/Sam)