Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung mengungkap sisi kelam di balik keluarga yang diusir oleh warga di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kasi Pencegahan dan Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Yadi Setiadi mengatakan, dari hasil penelusuran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cilengkrang, ternyata S (48) yang menjadi kepala keluarga mencabuli anak kandungnya sendiri di depan istri keduanya di rumah tersebut.
“Jadi anaknya ini tinggal di Jakarta bersama pamannya, dia pulang pergi ke bapak kandungnya di Cilengkrang, kemudian terjadi pencabulan di depan ibu tirinya, dan si ibu tirinya itu membiarkan,” ujar Yadi, Kamis (11/11/2021).
Setelah kejadian itu, aparat mendatangi rumah tersebut karena muncul laporan dari masyarakat terkait suara jeritan dan desas-desus mengenai penghuni rumah tersebut.
“Sempat dibawa ke RSHS, kemudian ke Jakarta lagi oleh pamannya, setelah itu tidak ada kelanjutan lagi,” tutur Yadi.
Yadi mengatakan, sedianya si anak itu memiliki ibu kandung di Pandeglang Banten. Sedangkan, ayahnya menikah lagi dan tinggal di Cilengkrang.
“Memang agak aneh juga, kadang ada suara menjerit, kadang ada suara tertawa. Kita belum asessment lengkap karena keburu dibawa ke Jakarta,” ujar Yadi.
Menurut Yadi, pihak kepolisian pun tidak mengusut kasus ini karena tidak ada laporan dari korban. Kewenangan dinas pun, ujar Yadi, terbatas terkait hal itu. “Harusnya ada laporan, PPA kalau ada yang lapor akan ditindaklanjuti, psikolog juga akan memberi pendampingan, memang agak dilema juga,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau agar warga lebih sigap melaporkan kasus yang serupa ke UPT P5A di kecamatan. Pasalnya, jangan sampai kasus ini terulang kembali di kemudian hari. “Bila ada laporan akan langsung ditindaklanjuti,” pungkas Yadi.
Sekadar diketahui, S beserta anak dan istrinya diusir oleh warga setempat, Selasa (10/11/2021) kemarin. Warga geram karena S diduga telah menghamili anaknya sendiri. Perbuatan bejatnya itu dinilai mencoreng nama baik daerah tersebut.
Berdasarkan kesaksian warga Oneng Hayati (42), S tinggal bersama istri keduanya dan satu anak laki-laki. Ia sering mendengar suara jeritan dan tangisan dari dalam rumah milik S.
Kemudian, beberapa bulan lalu, S membawa seorang wanita yang diketahui merupakan anak dari istri pertamanya yang tinggal di Banten.
“Abis Idul Adha kalau tidak salah,” ujar Oneng kepada detikcom di lokasi kejadian, Rabu (10/11/2021).
Semenjak kedatangan anaknya itu pun, suara marah dan jeritan makin sering terdengar. Puncaknya, pada 25 September 2021, petugas dari Koramil, Satpol PP dan kepolisian tengah melakukan patroli di sekitar kampung tersebut.
Terdengar suara jeritan yang gaduh, petugas pun mendatangi rumah milik S. Barulah, di sana perbuatan yang diduga dilakukan S terungkap.
“Saya kurang jelas, cuman tahu-tahu polisi udah ada di sana,” katanya.
Di pihak lain, Ketua RW 01 Ade Rohmadin menjelaskan anak perempuannya itu mengaku telah hamil. Pria yang menghamilinya diduga ayah kandungnya sendiri.
“Korban mengakui bahwa pelakunya bapanya sendiri,” ucap Ade.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut langsung ditangani oleh kepolisian. Warga pun sempat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung.
Namun, S lantas tidak dijerat hukum oleh pihak kepolisian. Pasalnya, kata Ade, pihak kepolisian tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ada laporan ke pihak kepolisian.
“Dapat telpon dari PPA Polresta Bandung. Sama tokoh masyarakat, RT menghadap ke Polres Soreang. Dimintai keterangan oleh polisi,”tuturnya.
“Tapi dari Polres menyampaikan, tidak bisa dilanjut karena tidak ada pelapor, atau laporan ke polisi,” kata Ade menambahkan.(tim/Sam)