Kasus pencabulan yang dilakukan Kiai Subhan (50) asal Ngoro Jombang terhadap 6 santriwatinya akhirnya berakhir di persidangan Pengadilan Negeri Jombang.
Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang itu, pada Sidang secara virtual pada Selasa 13 Juli 2021 divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 6 santriwati.
Lalu, Seperti apa cerita lengkapnya ?… Berikut pengakuan korbannya yang mengalami secara langsung.
Berdasarkan keterangan saksi, diduga korbannya mencapai belasan, tapi yang terbukti sejumlah 6 santri, ada yang disuruh oral seks, bahkan ada yang disetubuhi hingga 3 kali.
Seorang santri berinisial D menceritakan, saat itu pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Pelaku mendatangi dirinya yang sedang tertidur lelap. Korban dibelai dan diciumi lalu sembari bertanya apakah D sudah salat tahajud apa belum, D pun diminta ambil air wudhu.
D yang merasa syok dan kebingungan pun langsung mengambil air wudhu. Dan ternyata setelah salat tahajud, pelaku masih melakukan pemcabulan lagi. “Pimpinan ponpes ini melaukan pencabulan lagi,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, saat ungkap kasus pada februari lalu.
Lanjutan : Santri cantik ini mengaku Disetubuhi Tiga Kali di Ponpes